Jakarta,- GeRal.Perlu diketahui bahwa tata cara pemilihan ketua RW dan Ketua RT diatur dalam peraturan pemerintah daerah setempat. Setiap wilayah kota dan kabupaten memiliki Undang-Undang terkait kriteria dan sistem pemilihannya.
Bertempat di Aula warga RT014 RW 05 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan terbentuk panitia pemilihan RT yang di proses pemilihan panitia dipimpin oleh Budi Mulyono .Sabtu (7/1/2023).

Supriyono selaku Ketua RT014 berharap,”setiap warga yang memenuhi syarat berhak untuk mencalonkan dalam pemilihan pemimpin RT tersebut. Dengan begitu, maka demokrasi di tingkat wilayah dapat terlaksana dengan baik dan teratur,”Ujarnya.

Pada musyawarah tersebut juga telah dilakukan penunjukan panitia pemilihan RT 014 untuk proses pelaksanaan pemilihan ketua RT akan dilaksanakan secara teknis akan diatur oleh RW dan mengacu pada keputusan yang telah menjadi ketetapan pemerintah daerah.

Alangkah baiknya jika kriteria pengurus RT/RW diantaranya berjiwa sosial tinggi, harus mau berkorban dan lebih ekonominya sehingga bisa memberikan bantuan ke warga,mekanisme, pemilihan RT dilingkungan diharapkan dapat membawa kemajuan yang lebih baik.(DJo)

Avatar

By admin

GeRal (https://geraijenderal.id) merupakan platform berbagi informasi positif, Independen tentang ketahanan pangan dan berita inspirasi informasi Bisnis & UMKM se-Indonesia dengan bermacam potensi yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan